INApas merupakan layanan identitas digital terpadu yang digunakan sebagai akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara praktis.
Dengan layanan single sign-on dan penerapan multi-factor authentication (MFA), INApas memberikan manfaat kemudahan sekaligus perlindungan ekstra bagi masyarakat pengguna dalam mengakses berbagai layanan publik dan transaksi secara digital.
INApas menawarkan beberapa fitur utama:
1) Autentikasi Akses untuk proses autentikasi cepat dan aman,
2) Identity Wallet untuk menyimpan dan mengelola dokumen dan kredensial identitas pribadi,
3) Otorisasi untuk memberikan izin dan mengelola akses ke data pribadi dalam aplikasi pemerintah.
INApas mulai diluncurkan secara terbatas pada 30 September 2024.
INApas bekerja dengan menjalankan proses enkripsi data yang berlapis, dimulai dari in-transit hingga at-rest. Penerapan multi-factor authentication juga memungkinkan pengguna memiliki otoritas penuh dalam menggunakan data pribadinya saat mengakses layanan publik secara elektronik.
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aplikasi INApas dapat diakses secara daring oleh masyarakat dari smartphone dengan mengunduhnya melalui Play Store maupun App Store.
INApas dikembangkan dan dikelola oleh INA DIGITAL dan merupakan hasil kolaborasi PERURI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ya, INApas dikembangkan dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hingga menggunakan guiding principles dan standar-standar keamanan internasional.
Setelah mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, masyarakat dapat melakukan pendaftaran akun INApas secara daring melalui aplikasi dengan memverifikasi identitas kependudukan.
Saat ini, INApas telah terintegrasi dan dapat digunakan untuk mengakses portal pelayanan publik INAku.
Tidak ada. Masyarakat dapat mendaftar dan mengakses layanan INApas secara GRATIS.
Informasi seputar INApas dan panduan penggunaannya dapat diakses melalui situs inapas.go.id.
INApas dikembangkan sebagai cara alternatif dan efisien bagi masyarakat agar memudahkan dalam mengakses berbagai layanan publik secara digital. Namun, masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik secara luring dengan mendatangi kantor layanan terdekat.
Syarat membuat akun INApas adalah: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tidak, membuat akun INApas tidak bersifat wajib.
Tidak. INApas hanya ditujukan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Akun INApas dapat digunakan oleh masyarakat hingga aksesnya dicabut. Pencabutan akses dapat terjadi berdasarkan mekanisme hukum tertentu atau jika pengguna meninggal dunia.
Tidak. INApas hanya dapat diakses melalui mobile app dengan mengunduhnya melalui Play Store maupun App Store.
INApas hanya menyimpan data yang dimasukkan oleh pengguna saat registrasi, yakni: Nomor Identitas Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Alamat Email, Nomor Handphone, dan Data Biometrik.
Tidak. Satu akun INApas hanya dapat diakses pada satu perangkat smartphone.
Tidak. Satu akun INApas hanya dapat diakses di satu perangkat smartphone.
Tidak. Mohon untuk tidak memberikan akses akun INApas yang berisi data pribadi dan sensitif kepada siapapun untuk menjaga keamanan dan menghindari penyalahgunaan informasi yang Anda miliki.
Tidak. Karena INApas memuat informasi pribadi dan sensitif. Aktivitas jual-beli tersebut termasuk dalam kegiatan yang melanggar hukum. Seperti yang diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjual atau membeli data pribadi dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Ya, Anda dapat memperbarui data dan informasi pada akun INApas melalui menu pengaturan akun. Untuk penghapusan akun, Anda diharapkan untuk keluar (log out) terlebih dahulu, kemudian dapat mengakses menu 'Bantuan' lalu pilih 'Hapus Akun INApas' di aplikasi.
Kebijakan privasi dan keamanan data pada aplikasi INApas merujuk pada regulasi-regulasi terkait, seperti Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pastikan Anda telah mengisi seluruh data pada halaman pendaftaran dengan benar dan sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki dan mengikuti instruksi yang tercantum pada aplikasi, serta pastikan tersedianya jaringan internet yang memadai. Jika masih mengalami kendala, Anda dapat mengakses menu 'Bantuan' di aplikasi.
Pastikan jaringan internet Anda memadai. Jika masih mengalami kendala, Anda dapat mengisi formulir pada menu 'Bantuan' di aplikasi.
INApas terintegrasi dan tervalidasi langsung dengan data kependudukan nasional. Apabila masih terdapat perbedaan, Anda dapat melakukan perbaikan secara mandiri dengan menyesuaikan informasi dengan data pribadi yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki, atau dapat mengakses menu 'Bantuan' di aplikasi.
Pastikan ponsel Anda tidak diakses atau digunakan oleh pihak yang selain pemilik akun. Jika masih mengalami kendala, Anda dapat mengakses menu 'Bantuan' di aplikasi.
INApas melakukan device binding atau terikat ke perangkat tempat pengguna mendaftar. Segera laporkan melalui menu 'Bantuan' di aplikasi.
Pastikan ponsel Anda tidak diakses atau digunakan oleh pihak yang selain pemilik akun dan segera laporkan melalui menu 'Bantuan' di aplikasi.
Satu identitas digital untuk akses praktis ke berbagai layanan pemerintah