Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi (PDP)
Versi 1.3
Tanggal Perubahan 14 Maret 2025
1. PENDAHULUAN
INApas adalah bagian dari INA DIGITAL yang merupakan platform aplikasi identitas digital bagi masyarakat Indonesia dan berfungsi sebagai sistem autentikasi dan verifikasi identitas digital terintegrasi yang dikelola oleh PERURI sebagai Prosesor dengan Kementerian/ Lembaga terkait sebagai Pengendali Data Pribadi berdasarkan Perpres 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Untuk mewujudkan kemudahan tersebut, INApas menerapkan kebijakan dan praktik Pelindungan Data Pribadi (PDP) sesuai Undang-Undang (UU) PDP, terkait pemrosesan Data Pribadi terkait dengan penggunaan layanan INApas (selanjutnya disebut “Pemberitahuan PDP”).
Pemberitahuan PDP ini berlaku bagi seluruh pengguna layanan (Subjek Data Pribadi) yang menggunakan layanan INApas (selanjutnya disebut “Anda”).
Dengan mengakses atau menggunakan layanan INApas, Anda mematuhi ketentuan dalam Pemberitahuan PDP INApas dan Pemberitahuan PDP INA DIGITAL.
2. DEFINISI / ISTILAH
Dalam Pemberitahuan PDP ini, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian sebagai berikut:
- Anda adalah Pengguna aplikasi INApas sebagai individu.
- Autentikasi Lokal Perangkat (Local Device Authentication) adalah proses autentikasi yang dilakukan oleh sistem operasi perangkat Anda yang terisolasi dari aplikasi mana pun, termasuk INApas. Jenis autentikasi ditentukan oleh Anda sendiri dan dapat berupa autentikasi sidik jari, pengenalan wajah, PIN, atau pun cara-cara lainnya yang disediakan oleh sistem perangkat Anda.
- Data Pribadi adalah setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.
- Device Binding adalah proses pengikatan akun identitas digital ke perangkat Anda dengan menggunakan perangkat khusus kriptografi yang dilindungi oleh autentikasi lokal perangkat (local device authentication)Anda.
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah lembaga pemerintah yang berwenang melakukan verifikasi data identitas dan bertindak sebagai Pengendali Data untuk data kependudukan.
- INA DIGITAL adalah Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah Indonesia yang mengembangkan aplikasi INApas. INA DIGITAL adalah bagian dari PERURI yang diamanatkan dalam Percepatan Transformasi Digital Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
- INApas adalah platform aplikasi identitas digital yang dikembangkan dan dikelola oleh INA DIGITAL, berfungsi sebagai sistem autentikasi dan verifikasi identitas digital terintegrasi.
-
OTP (One-Time Password) adalah kode numerik unik 6 digit yang:
- berlaku untuk satu kali penggunaan;
- memiliki masa berlaku terbatas;
- dikirim melalui surel; dan
- digunakan untuk verifikasi tambahan.
- Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap kegiatan yang dilakukan terhadap Data Pribadi Anda yang meliputi:
- pemerolehan dan pengumpulan;
- pengolahan dan penganalisisan;
- penyimpanan;
- perbaikan dan pembaruan;
- penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau,
- penghapusan dan pemusnahan,
- Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan pengendalian pemrosesan Data Pribadi.
- Prosesor Data Pribadi adalah pihak yang memproses Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
- Pihak Ketiga adalah pihak yang bekerja sama dengan PERURI dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, dalam hal ini bisa sebagai sub prosesor.
- Relying Party (RP) adalah sistem pihak ketiga yang melakukan perjanjian dengan PERURI dalam menggunakan INApas untuk mengakses Data Pribadi Anda guna keperluan autentikasi atau fungsi lainnya.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak terpercaya yang menerbitkan Sertifikat Elektronik yang berinduk kepada KOMDIGI.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.
- Verifikasi Biometrik adalah proses pengenalan identitas menggunakan karakteristik wajah, yang dilakukan secara waktu-nyata dengan standar keamanan tinggi.
Istilah-istilah lain yang digunakan dalam Pemberitahuan PDP ini tetapi tidak didefinisikan secara khusus akan memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pelindungan Data Pribadi.
3.1. Hubungan dengan Pengendali Data Pribadi
- INApas terikat hubungan hukum dengan Pengendali Data Pribadi yang mencakup:
- Kementerian/Lembaga terkait;
- Dukcapil sebagai otoritas data kependudukan; dan
- Instansi pemerintah yang berwenang.
-
Kewajiban INApas terhadap Pengendali Data Pribadi:
- melaksanakan pemrosesan Data Pribadi yang berlaku di INApas sesuai instruksi Pengendali Data Pribadi;
- melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
- memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya dengan melakukan penerapan langkah teknis operasional dalam melindungi Data Pribadi; dan
- menjaga kerahasiaan Data Pribadi;
- melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah; dan
- mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
-
Mekanisme Pertanggungjawaban
-
Dokumentasi Aktivitas Pemrosesan Data Pribadi:
INApas melakukan pencatatan dan dokumentasi atas seluruh aktivitas pemrosesan Data Pribadi, termasuk jenis data yang diproses, tujuan pemrosesan, dan pihak-pihak yang terlibat. Dokumentasi ini disimpan sesuai dengan periode retensi yang ditentukan, terutama sebagai pemenuhan terhadap pelaksanaan peraturan hukum yang berlaku.
-
Penanganan Insiden Keamanan:
INApas memiliki prosedur standar dalam penanganan setiap insiden keamanan Data Pribadi, mulai dari pelaporan insiden, investigasi, hingga penerapan tindakan perbaikan. Setiap insiden keamanan dan penanganannya didokumentasikan secara detail.
-
Koordinasi Penyelesaian Pengaduan:
INApas menanggapi setiap pengaduan terkait pemrosesan Data Pribadi melalui kontak yang tercantum pada bagian akhir Pemberitahuan PDP ini. Penyelesaian pengaduan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dokumentasi Aktivitas Pemrosesan Data Pribadi:
3.2 Status INApas sebagai Prosesor Data Pribadi
INApas, yang dikelola oleh INA DIGITAL, berkedudukan sebagai Prosesor Data Pribadi yang:
-
Melaksanakan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan:
- instruksi tertulis dari Pengendali Data Pribadi; dan/atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Memiliki tanggung jawab untuk:
- memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
- melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.
- melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
- melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.
- mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menggunakan sistem keamanan elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab
-
Beroperasi dalam batasan:
- Tujuan pemrosesan yang telah ditentukan;
- Ruang lingkup kewenangan yang diberikan; dan
- Menggunakan standar keamanan sesuai dengan praktik terbaik di industri.
3.3. Hubungan dengan Pengguna
Dengan mengakses dan/atau menggunakan INApas, maka Anda akan terhubung dengan Pengendali Data Pribadi.
4. PENGUMPULAN DATA PRIBADI
4.1 Data Pribadi yang diperlukan saat mengakses dan/atau menggunakan layanan INApas, sebagai berikut:
-
Data Pribadi Umum:
- Nama lengkap
- Tanggal Lahir
- NIK
- Surel
- Nomor Ponsel
- INApas ID
- NIP (khusus Pengguna ASN)
- Asal Instansi (khusus Pengguna ASN)
- Surel Instansi (khusus Pengguna ASN)
- Data Perangkat: seperti alamat IP, lokasi, jenis perangkat, dan sistem operasi.
-
Data Pribadi Spesifik:
- Data Biometrik yang dapat mengidentifikasi unik terhadap individu namun tidak terbatas pada gambar wajah.
- Data Akun: seperti PIN dan riwayat aktivitas login.
- Data Transaksi: seperti riwayat penggunaan layanan INApas dan layanan yang diakses melalui INApas.
4.2 Metode Pengumpulan
INApas mengumpulkan Data Pribadi Anda melalui berbagai metode, antara lain:
- Saat Anda mendaftar akun INApas: Anda akan diminta untuk memberikan Data Pribadi seperti nama lengkap, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat surel, dan nomor telepon;
- Saat Anda menggunakan layanan INApas: INApas dapat mengumpulkan Data Pribadi seperti data biometrik Anda saat Anda melakukan verifikasi identitas, data perangkat Anda saat Anda mengakses layanan INApas, dan data transaksi Anda saat Anda menggunakan layanan INApas dan layanan relying party yang terhubung;
- Dari pihak ketiga: INApas dapat mengumpulkan Data Pribadi Anda dari pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan INA DIGITAL, seperti Dukcapil dan penyedia layanan pihak ketiga yang terhubung dengan INApas. Pengumpulan data dari pihak ketiga ini hanya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan Data Pribadi; dan
- Setiap pemrosesan Data Pribadi Anda yang melibatkan pihak lain melalui INApas, selalu dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Anda.
5. TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI
INApas menggunakan Data Pribadi Anda untuk tujuan:
- Verifikasi dan Autentikasi Identitas: Data Pribadi Anda, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan data biometrik, digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah orang yang Anda klaim dan untuk mencegah penipuan identitas.
- Pemberian Layanan INApas: Data Pribadi Anda digunakan untuk membuat akun INApas.
- Peningkatan Layanan: Data Pribadi Anda, seperti data penggunaan layanan dan data perangkat, dapat digunakan untuk menganalisis tren penggunaan, mengembangkan fitur baru, dan meningkatkan kualitas layanan INApas.
- Komunikasi: Data Pribadi Anda, seperti alamat surel dan nomor telepon, dapat digunakan untuk mengirimkan informasi penting terkait layanan INApas.
- Kepatuhan Hukum: INApas dapat menggunakan Data Pribadi Anda untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti UU PDP dan peraturan terkait lainnya.
- Penegakan Hukum: Dalam situasi tertentu, INApas dapat menggunakan atau mengungkapkan Data Pribadi Anda untuk membantu proses penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penelitian dan Pengembangan: INApas dapat menggunakan Data Pribadi Anda untuk tujuan penelitian dan pengembangan, termasuk analisis statistik, pengembangan fitur baru, dan peningkatan layanan.
- Pencegahan Penipuan dan Keamanan Siber: INApas dapat memroses Data Pribadi Anda untuk mencegah, mendeteksi, dan/atau menyelidiki aktivitas penipuan, penyalahgunaan, dan ancaman keamanan siber.
- Audit dan Kepatuhan: INApas dapat memroses Data Pribadi Anda untuk keperluan audit internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan penegakan hukum.
6. PENGUNGKAPAN DAN TRANSFER DATA PRIBADI
6.1 INApas dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada pihak lain dalam situasi berikut:
-
Kepada Pihak Pengendali Data Pribadi yang bekerja sama dengan INA DIGITAL:
INApas dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada pihak Pengendali Data Pribadi yang bekerja sama dengan INA DIGITAL dalam rangka menyediakan layanan INApas.
-
Untuk Kepentingan Hukum dan Penegakan Hukum:
INApas dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda kepada otoritas penegak hukum atau lembaga pemerintah lainnya jika diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
- Kepada pihak ketiga atau Prosesor Data Pribadi lain atau sub prosesor untuk melaksanakan tujuan pemrosesan, dalam hal antara para pihak yang sudah terdapat perjanjian kerjasama.
- Kepada relying party sebagai penggunaan layanan INApas untuk autentikasi atau fungsi lainnya atas persetujuan Anda.
INApas tidak mentransfer Data Pribadi Anda ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
INApas memastikan bahwa setiap pengungkapan Data Pribadi Anda kepada pihak lain telah memenuhi ketentuan UU PDP, termasuk penerapan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi Data Pribadi Anda.
7. PENYIMPANAN DATA PRIBADI
INApas menyimpan Data Pribadi Anda hanya selama diperlukan untuk memenuhi Tujuan Pemrosesan Data Pribadi dan ketentuan hukum yang dijelaskan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan INApas, tidak digunakan untuk tujuan pemasaran. Setelah verifikasi identitas dan proses e-KYC Anda selesai, Data Pribadi Anda disimpan secara terenkripsi.
Setelah periode retensi berakhir atau ketika Data Pribadi Anda tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan data pribadi, INApas dapat memberhentikan penyimpanan Data Pribadi Andadengan cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada pemusnahan Data Pribadi karena Data Pribadi Anda disimpan di masing-masing Kementerian/ Lembaga serta tidak ada proses penyimpanan Data Pribadi di INApas.
Anonimisasi Data
Sebagian Data Pribadi yang dikumpulkan oleh INApas akan melalui proses anonimisasi dengan menghilangkan atau mengaburkan informasi sensitif sebelum digunakan untuk keperluan penelitian dan/atau analisis.
8. KEAMANAN DATA PRIBADI
8.1. Standar Keamanan
INApas menerapkan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi Data Pribadi Anda dari akses, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi, atau perusakan yang tidak sah. Standar keamanan ini mencakup:
- Standar Internasional: INApas mengacu pada standar keamanan internasional dalam membangun sistem keamanan.
- Peraturan Perundang-undangan: INApas mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan keamanan informasi dan pelindungan data pribadi, termasuk UU PDP dan peraturan pelaksanaannya.
INApas menerapkan berbagai langkah-langkah teknis untuk melindungi Data Pribadi Anda, antara lain:
- Enkripsi Data: Data Pribadi Anda akan dienkripsi baik saat disimpan di server maupun saat dikirimkan melalui jaringan internet.
- Kontrol Akses: INApas menerapkan sistem kontrol akses yang ketat untuk membatasi akses terhadap Data Pribadi Anda hanya kepada pihak-pihak yang berwenang.
- Firewall dan Sistem Deteksi Intrusi: INApas menggunakan firewall dan sistem deteksi intrusi untuk mencegah akses yang tidak sah ke sistem dan jaringan INApas.
- Security Patching: INApas secara berkala melakukan security patching untuk memperbaiki kerentanan keamanan pada sistem dan aplikasi INApas.
- Pencadangan Data: INApas secara berkala melakukan pencadangan data untuk mencegah kehilangan data akibat kejadian yang tidak terduga.
Selain langkah-langkah teknis, INApas juga menerapkan langkah-langkah organisasi untuk melindungi Data Pribadi Anda, antara lain:
- Kebijakan dan Prosedur Keamanan: INApas memiliki pedoman kebijakan dan prosedur keamanan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi Anda mematuhi standar keamanan yang berlaku.
- Audit Keamanan: INApas secara berkala melakukan audit keamanan untuk mengevaluasi efektivitas sistem manajemen keamanan informasi dan memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan yang berlaku.
INApas memiliki prosedur penanganan insiden yang terdokumentasi dengan baik untuk menangani setiap insiden keamanan informasi yang terjadi. Prosedur ini mencakup:
- Identifikasi dan Analisis Insiden: INApas akan segera mengidentifikasi dan menganalisis setiap insiden keamanan informasi yang terjadi.
- Penanganan Insiden: INApas akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani insiden keamanan informasi, termasuk melakukan pemulihan sistem dan data, serta berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang.
- Pelaporan Insiden: INApas akan melaporkan insiden keamanan informasi kepada pihak terkait yang berwenang.
- Evaluasi dan Perbaikan: INApas akan melakukan evaluasi terhadap insiden keamanan informasi yang terjadi dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali, serta berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang dalam proses evaluasi dan perbaikan tersebut.
9. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
Bagian ini mengatur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, yaitu Anda dan INA DIGITAL, untuk menjaga kelancaran operasional dan Pelindungan Data Pribadi.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Anda
- Anda wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan termutakhir saat mendaftar dan menggunakan aplikasi INApas.
- Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan perangkat, kredensial login, dan kunci digital yang digunakan untuk mengakses layanan INApas.
- Anda tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi INApas untuk tujuan ilegal atau melanggar hukum.
- Anda wajib melaporkan kepada INA DIGITAL segera jika terdapat indikasi akses tidak sah, penyalahgunaan akun, atau potensi pelanggaran keamanan lainnya.
- Anda bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari kesalahan penggunaan akun Anda, termasuk yang disebabkan oleh kelalaian dalam menjaga keamanan informasi pribadi.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab INA DIGITAL
- INA DIGITAL bertanggung jawab menyediakan layanan INApas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan operasional sistem yang aman dan andal.
- INA DIGITAL wajib melindungi Data Pribadi Anda sesuai dengan kebijakan privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- INA DIGITAL berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan keluhan Anda terkait aplikasi yang merupakan bagian dari layanan INA DIGITAL.
- INA DIGITAL bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem untuk menjaga keamanan dan stabilitas aplikasi.
- INA DIGITAL tidak menggunakan Data Pribadi Anda untuk tujuan lain dari yang disampaikan pada Pemberitahuan PDP ini.
- Pembatasan Tanggung Jawab INA DIGITAL
- INA DIGITAL tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian Anda dalam menjaga keamanan perangkat atau kredensial Anda.
- INA DIGITAL tidak bertanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali, seperti kegagalan jaringan, dan keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam.
- INA DIGITAL tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diakibatkan oleh Anda untuk tujuan yang tidak sesuai atau melanggar hukum.
- INA DIGITAL berhak membatasi, menangguhkan, atau menghentikan akses Anda jika ditemukan hal yang melanggar hukum.
- INA DIGITAL berhak melakukan audit investigasi kepada Anda selaku Subjek Data Pribadi.
Melalui Pemberitahuan PDP ini, INA DIGITAL berharap Anda dan INA DIGITAL dapat bekerja sama dalam menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan tepercaya.
10. HAK-HAK SUBJEK DATA PRIBADI
10.1 Sebagai Subjek Data Pribadi, Anda memiliki hak-hak berikut terkait dengan Data Pribadi Anda yang diproses oleh INApas:
- Hak Mendapatkan informasi: Anda berhak untuk mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi yang terdapat dalam Pemberitahuan PDP ini.
- Hak Akses: Anda berhak untuk mengakses Data Pribadi Anda yang diproses oleh INApas, termasuk memperoleh informasi mengenai jenis Data Pribadi, tujuan pemrosesan Data Pribadi dan periode retensi.
- Hak Perbaikan: Anda berhak untuk meminta perbaikan atau pemutakhiran Data Pribadi Anda yang tidak akurat atau tidak lengkap.
- Hak Pembatasan: Anda berhak untuk meminta pembatasan pemrosesan Data Pribadi Anda dalam kondisi tertentu, seperti ketika Anda mempersengketakan keakuratan Data Pribadi atau ketika Anda merasa pemrosesan Data Pribadi melanggar hukum.
- Hak Penghapusan: Anda berhak untuk meminta penghapusan Data Pribadi Anda dalam kondisi tertentu, seperti ketika Anda memutuskan untuk menghapus akun Anda pada INApas.
- Dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada UU PDP.
- 10.2 Mekanisme Pengajuan Hak
Anda dapat mengajukan permintaan untuk menggunakan hak-hak Anda dengan menghubungi kontak yang tercantum pada bagian akhir Pemberitahuan PDP ini. INApas dapat memproses permintaan Anda sesuai dengan ketentuan UU PDP dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya.
- 10.3 Jangka Waktu Respon Pengajuan Hak
INApas menanggapi permintaan Anda dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan ketentuan UU PDP.
- 10.4 Pembatasan Hak
Dalam kondisi tertentu, INApas dapat tidak memenuhi permintaan Anda untuk menggunakan hak-hak Anda, seperti ketika permintaan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum.
11. PEMBARUAN PEMBERITAHUAN PDP
11.1. Prosedur Perubahan
INApas dapat mengubah atau memperbarui Pemberitahuan PDP ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan yang berlaku, perubahan layanan INApas, atau untuk alasan operasional lainnya.
11.2. Pemberitahuan Perubahan
Setiap perubahan materi pada Pemberitahuan PDP ini akan diinformasikan kepada Anda melalui situs web dan/atau saluran notifikasi dari INApas.
11.3. Waktu Pemberlakuan Perubahan
Perubahan materi pada Pemberitahuan PDPini akan berlaku efektif setelah jangka waktu tertentu sejak tanggal pemberitahuan di situs web, sesuai dengan ketentuan UU PDP.
11.4. Versi Pemberitahuan PDP: 1.0
12. KONTAK DAN PENGADUAN
12.1. Informasi Kontak
Jika Anda memiliki pertanyaan, permintaan, atau keluhan terkait dengan Pemberitahuan PDP ini atau pemrosesan Data Pribadi Anda oleh INApas, silakan hubungi kami melalui:
● Surel: support@inadigital.co.id
● Alamat: Jl. Palatehan No.4 Blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia
INApas berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan secara serius dan profesional. Setiap pengaduan yang Anda sampaikan akan diproses sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan yang telah ditetapkan oleh INA DIGITAL.
INApas akan menanggapi pengaduan Anda dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 13. KETENTUAN PENUTUP
- 13.1 Bahasa
Pemberitahuan PDP ini dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara satu bahasa dengan bahasa yang lain, maka teks Bahasa Indonesia yang berlaku.
- 13.2 Hukum yang Berlaku
Pemberitahuan PDP ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 13.3 Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Pemberitahuan PDP ini diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah mufakat. Jika penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan yang berlaku di BANI.
- 14. KEBIJAKAN PENGGUNAAN COOKIES
INApas menggunakan cookies untuk memberikan personalisasi konten dan meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajah website. INApas menggunakan cookies untuk membedakan Anda dari pengunjung lain. Hal ini untuk membantu INApas dalam memberikan pengalaman yang baik ketika Anda menggunakan layanan dan juga memungkinkan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Anda dapat memilih untuk mengaktifkan atau menonaktifkan beberapa atau semua cookies, namun penonaktifan dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.